Pengawasan BUMN Dipertanyakan! Korupsi Emas di PT Antam

Terbongkarnya Skandal 109 Ton Emas di PT Antam Pengawasan BUMN Dipertanyakan!

Media – Kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam pada periode 2010-2021 kini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, pengawasan yang buruk di BUMN menjadi salah satu faktor utama terjadinya kasus ini.

Zaenur, salah satu peneliti dari Pukat UGM, menyatakan bahwa pengawasan internal dan eksternal di PT Antam tidak berjalan dengan baik, sehingga modus operandi yang merugikan perusahaan dapat berlangsung dalam waktu yang lama.

Zaenur juga menyoroti adanya kelemahan tata kelola di BUMN, yang memungkinkan tindakan melanggar hukum ini terjadi. Menurutnya, modus yang digunakan dalam kasus Korupsi ini adalah untuk meningkatkan performa perusahaan, yang pada akhirnya menguntungkan jajaran direksi atau pihak-pihak terkait lainnya.

Selain itu, Zaenur menjelaskan bahwa bagi pihak swasta, terutama pemilik asal emas, tindakan ini sangat menguntungkan. Emas yang kemungkinan berasal dari sumber ilegal dicuci di PT Antam dan kemudian masuk ke pasar sebagai emas resmi. Namun, bagi PT Antam sebagai korporasi BUMN, hal ini sangat merugikan.

Kejaksaan Agung mengapresiasi kinerja penyidik yang berhasil membongkar kasus ini. Zaenur berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi BUMN lainnya agar tidak terlibat dalam praktik-praktik melawan hukum.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang mantan pejabat PT Antam sebagai tersangka dalam kasus Korupsi ini. Enam tersangka tersebut merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.

Direktur penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki cukup alat bukti. Enam tersangka tersebut saat ini telah ditahan.

Kuntadi menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan aktivitas ilegal terkait jasa manufaktur yang seharusnya mencakup kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.

Para tersangka diduga melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta, yang kemudian diedarkan di pasar bersama dengan produk resmi PT Antam. Total emas yang telah dicetak oleh para tersangka mencapai 109 ton, yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan logam mulia resmi PT Antam.

Hal ini, menurut Kuntadi, merusak pasar produk resmi Antam dan menyebabkan kerugian yang signifikan bagi BUMN tersebut. Dengan adanya pengusutan kasus Korupsi ini, diharapkan tata kelola dan pengawasan di BUMN dapat diperbaiki untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *