Penangkapan Mengejutkan! Aktor Bollywood Raama Mehra Tertangkap Menyelundupkan Satwa Langka di Bandara Soetta

Penangkapan Mengejutkan! Aktor Bollywood Raama Mehra Tertangkap Menyelundupkan Satwa Langka di Bandara Soetta

Media – Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, mengungkapkan bahwa seorang aktor dan produser film Bollywood bernama Raama Mehra telah ditangkap karena berusaha menyelundupkan satwa langka. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan dua ekor cenderawasih dan satu ekor berang-berang yang dimasukkan ke dalam koper.

Modus Penyembunyian

Raama menggunakan modus menyembunyikan satwa tersebut di dalam koper yang kemudian diisi dengan berbagai barang lain untuk mengelabui petugas. Modusnya adalah dengan menyamarkan atau memasukkan satwa itu ke dalam koper, disamarkan dengan barang lain seperti pakaian, makanan kecil, dan mainan anak-anak. Raama beralasan bahwa satwa dilindungi yang dibawanya adalah titipan dari teman. Namun, setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, terlihat jelas bahwa Raama sendiri yang membawa koper berisi satwa tersebut.

Proses Penangkapan

Penangkapan ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin, 1 Juli 2024. Proses penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap hasil citra X-Ray sebuah koper milik penumpang warga negara asing (WNA) dengan bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan 6E 1602 tujuan Mumbai, India.

Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas melakukan tindakan pemeriksaan terhadap koper tersebut dan memanggil penumpangnya yang saat itu berada di ruang boarding. Setelah diperiksa, ditemukanlah satwa-satwa langka tersebut di dalam koper.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari hasil penindakan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua burung Cenderawasih dan satu ekor Berang-berang. Raama Mehra kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan.

Raama didakwa melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada Raama adalah pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi siapapun yang mencoba melakukan tindakan serupa. Gatot menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyelundupan, terutama yang melibatkan satwa langka yang dilindungi. Media

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *